Cari Blog Ini

Kamis, 28 Oktober 2010

ISSUE LEGAL DALAM KEPERAWATAN BERKAITAN DENGAN HAK PASIEN

Semakin meningkat ilmu tekhnologi semakin meningkat pula sumber daya manusia, hal ini berdampak pada Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi akan semakin meningkat, sehingga diharapkan adanya petugas pelayanan kesehatan yang dapat memberi pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.

Pasien mempunyai hak legal yang diakui secara hukum untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.
Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan. Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam. Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.

HAK ASASI MANUSIA
Menurut sifatnya hak asasi manusia biasanya dibagi atau dibedakan dalam beberapa jenis (Prakosa, 1988), yaitu : Personal Rights (hak-hak asasi pribadi), Property Rights (hak asasi untuk memilih sesuatu), Rights of legal equality, Political Rights (hak asasi politik), Social and Cultural Rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan), Procedural Rights.

HAK PASIEN ANTARA LAIN :
• Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS dan mendapat pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
• Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yg bermutu
• Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dgn keinginannya dan sesuai dgn peraturan yang berlaku di RS
• Meminta konsultasi pada dokter lain (second opinion) terhadap penyakitnya
• “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
• Mendapatkan informasi yg meliputi : penyakitnya, tindakan medik, alternative terapi lain, prognosa penyakit dan biaya.
• Memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan perawat
• Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
• Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
• Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
• Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
• Hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
• Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter
• Hak pasien dalam penelitian (Marchette, 1984; Kelly, 1987)

KEWAJIBAN PERAWAT :
• Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
• Menghormati hak pasien
• Merujuk kasus yang tidak dpt ditangani
• Menyimpan rahasia pasien sesuai dgn peraturan perundang-undangan
• Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
• Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik scr tertulis maupun lisan
• Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yg berlaku
• Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
• Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
• Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dg kewenangan
• Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
• Mentaati semua peraturan perundang-undangan
• Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.

HAK-HAK PERAWAT
1. Hak perlindungan wanita.
2. Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
3. Hak mendapat upah yang layak.
4. Hak bekerja di lingkungan yang baik
5. Hak terhadap pengembangan profesional.
6. Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.


MASALAH LEGAL DALAM KEPERAWATAN
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukum akan terikat secara hukum untuk menanggung denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang perawat :
Kelalaian ; Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
Pencurian; Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.
Fitnah; Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis.
False imprisonment; Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dokter.
Penyerangan dan pemukulan; Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.
Pelanggaran privasi; Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.
Penganiayaan; Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.

Setiap orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar